Sunday, January 2, 2022

Apa Sih Tugas Arsitektur ituu...

Apakah..
ARSITEK = TUKANG GAMBAR??

Pada kenyataannya, seorang juru gambar (drafter) adalah anak buah seorang Arsitek.  Menggambar bukanlah pekerjaan utama seorang Arsitek. Lantas apa sebenarnya pekerjaan Arsitek??

Peran Arsitek dalam Rancang Bangun

Arsitek’ didefinisikan sebagai seorang ‘perancang bangunan’ (building designer) namun peran arsitek tidak hanya sebatas bangunan saja, tetapi meliputi tugas penataan (penciptaan dan pewujudan) dari ‘ruang’ dalam skala yang lebih luas.

Ruang tersebut berwujud lingkungan binaan (build environment) yang diperuntukkan bagi kehidupan manusia maupun masyarakat luas (umum).

Peran Arsitek dalam Rancang Bangun

Dalam skala kecil (mikro) tugas dan peran arsitek adalah menata ruangan-ruangan (rooms) yang diintegrasikan secara utuh dalam bentuk bangunan (building). Dalam skala mikro inilah arsitek menjalankan tugasnya senbagai ‘perancang bangunan’ (building designer).

Seorang arsitek akan berupaya secara maksimum dalam proses menciptakan bangunan, dimana digunakan kaidah-kaidah atau pedoman - pedoman dalam perancangan arsitektur.

Pemenuhan tujuan-tujuan utama arsitektur seperti:

(a) Pemenuhan aspek fungsi/kegunaan bangunan,

(b) Pemenuhan aspek struktur/kekuatan bangunan hingga

(c) Pemenuhan aspek keindahan bangunan; menjadi tugas utama seorang arsitek.

Dalam skala yang lebih luas, tugas dari seorang ‘arsitek’ bukan lagi menciptakan dan mewujudkan ‘bangunan’, tetapi lebih luas dari itu – menyangkut didalamnya aspek tapak dan lingkungan sekitarnya (site and serounding). Bahkan arsitek perlu mengenal, mengerti dan memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan penataan lingkungan dan penataan ruang.

Oleh karena itu dalam skala makro, tugas seorang arsitek juga berkaitan setidaknya dengan tiga tingkatan: (a) penataan / tata bangunan, (b) penataan / tata lingkungan dan (c) penataan / tata ruang.

Syarat Menjadi Seorang Arsitek

Ikatan Arsitek Indonesia menyaratkan bahwa untuk bisa menyebut diri sendiri sebagai seorang Arsitek dan bisa berprofesi sebagai Arsitek di tengah-tengah masyarakat, seorang harus memenuhi semua persayaratan sbb :

Sudah menyelesaikan pendidikan formal di bidang Arsitektur.

Memiliki pengalaman bekerja dengan seorang Arsitek Madya atau Utama atau di sebuah perusahaan desain arsitektur (biro konsultan arsitektur).

Mengikuti program-program penataran yang diadakan IAI

Lulus ujian Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diadakan IAI









Level Arsitek

Berdasarkan keahlian dan sertifikat yang dipegangnya, seorang Arsitek dibedakan menjadi :

Arsitek Pratama (junior) : mendesain rumah dan bangunan yg memiliki tingkat kerumitan rendah.

Arsitek Madya (menengah) : bangunan tingkat tinggi dengan tingkat kerumitan sedang.

Arsitek Utama (senior) : mendesain bangunan rumit, seperti bandara, rumah sakit dsb.

Sertifikat yang dipegang seorang Arsitek akan menentukan bangunan-bangunan yang boleh dan tidak boleh didesain seorang Arsitek dilihat berdasarkan kompleksitasnya.


No comments:

Post a Comment