Apakah..
ARSITEK = TUKANG GAMBAR??
Pada kenyataannya, seorang juru gambar (drafter) adalah anak
buah seorang Arsitek. Menggambar
bukanlah pekerjaan utama seorang Arsitek. Lantas apa sebenarnya pekerjaan
Arsitek??
Peran
Arsitek dalam Rancang Bangun
Arsitek’
didefinisikan sebagai seorang ‘perancang bangunan’ (building designer) namun
peran arsitek tidak hanya sebatas bangunan saja, tetapi meliputi tugas penataan
(penciptaan dan pewujudan) dari ‘ruang’ dalam skala yang lebih luas.
Ruang
tersebut berwujud lingkungan binaan (build environment) yang diperuntukkan bagi
kehidupan manusia maupun masyarakat luas (umum).
Peran
Arsitek dalam Rancang Bangun
Dalam
skala kecil (mikro) tugas dan peran arsitek adalah menata ruangan-ruangan
(rooms) yang diintegrasikan secara utuh dalam bentuk bangunan (building). Dalam
skala mikro inilah arsitek menjalankan tugasnya senbagai ‘perancang bangunan’
(building designer).
Seorang
arsitek akan berupaya secara maksimum dalam proses menciptakan bangunan, dimana
digunakan kaidah-kaidah atau pedoman - pedoman dalam perancangan arsitektur.
Pemenuhan
tujuan-tujuan utama arsitektur seperti:
(a)
Pemenuhan aspek fungsi/kegunaan bangunan,
(b)
Pemenuhan aspek struktur/kekuatan bangunan hingga
(c)
Pemenuhan aspek keindahan bangunan; menjadi tugas utama seorang arsitek.
Dalam
skala yang lebih luas, tugas dari seorang ‘arsitek’ bukan lagi menciptakan dan
mewujudkan ‘bangunan’, tetapi lebih luas dari itu – menyangkut didalamnya aspek
tapak dan lingkungan sekitarnya (site and serounding). Bahkan arsitek perlu
mengenal, mengerti dan memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan penataan
lingkungan dan penataan ruang.
Oleh
karena itu dalam skala makro, tugas seorang arsitek juga berkaitan setidaknya
dengan tiga tingkatan: (a) penataan / tata bangunan, (b) penataan / tata
lingkungan dan (c) penataan / tata ruang.
Syarat
Menjadi Seorang Arsitek
Ikatan
Arsitek Indonesia menyaratkan bahwa untuk bisa menyebut diri sendiri sebagai
seorang Arsitek dan bisa berprofesi sebagai Arsitek di tengah-tengah
masyarakat, seorang harus memenuhi semua persayaratan sbb :
Sudah
menyelesaikan pendidikan formal di bidang Arsitektur.
Memiliki
pengalaman bekerja dengan seorang Arsitek Madya atau Utama atau di sebuah
perusahaan desain arsitektur (biro konsultan arsitektur).
Mengikuti
program-program penataran yang diadakan IAI
Lulus
ujian Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diadakan IAI
Level
Arsitek
Berdasarkan
keahlian dan sertifikat yang dipegangnya, seorang Arsitek dibedakan menjadi :
Arsitek
Pratama (junior) : mendesain rumah dan bangunan yg memiliki tingkat kerumitan
rendah.
Arsitek
Madya (menengah) : bangunan tingkat tinggi dengan tingkat kerumitan sedang.
Arsitek
Utama (senior) : mendesain bangunan rumit, seperti bandara, rumah sakit dsb.
Sertifikat
yang dipegang seorang Arsitek akan menentukan bangunan-bangunan yang boleh dan
tidak boleh didesain seorang Arsitek dilihat berdasarkan kompleksitasnya.
No comments:
Post a Comment